JAILOLO,beritaLima.com – Kejaksaan Negeri Kabupeten Halmahera Barat (Kejari Halbar) melalui jaksa penuntut umum (JPU) melimpah dua berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Senin (07/10/2019).
Kedua berkas yang telah dilimpahkan oleh JPU yakni, dugaan pidana penangkapan Satwa liar dengan nomor perkara : BP/18/VI/2019/Reskrim tertanggal 27 Juni 2019 dengan terdakwa Harun Paradi alias Harun (49) warga Pasalulu Kecamatan Loloda.
Dan berkas dugaan persetubuhan anak dibawah umur (PBU) nomor : BP/22/VIII/2019/Reskrim tanggal 20 agustus 2019 dengan terdakwa NS alias Nober (39) warga Kecamatan Jailolo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, M Ashari Waysale, ketika ditemui reporter diruang kerjanya, Senin (07/10/2019).
” Jadi setelah kami (Kejari) menerima berkas tahap II dari penyidik Polres Halbar, dilakukan pemberkasan dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Ternate,” ungkapnya.
Lanjut Aison, dan pada hari ini (Senin) JPU sudah melakukan pelimpahan ke PN Ternate dan selanjutnya kita (Kejari) menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Ternate,” kata Aison, tuturnya”,(Ay)