SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara Candra Surya dan Andreas, dua orang terdakwa pembuatan Jamu Kuat ilegal dari Kejati Jatim. Berkas perkara terdakwa peredaran Jamu Kuat itu pun siap disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/6/2020).
Kasipidum Kejari Surabaya, Fariman Siregar mengatakan, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tahap 2 dari polda jatim, dengan 2 orang tersangka dan 5 dus barang bukti dalam kasus penjualan jamu ilegal.
“Kedua tersangka disangka pasal 196 atau pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya singkat.
Sedangkan, Basuki Wiraatmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim pada kasus ini menerangkan, dalam pelimpahan tahap dua ini pihaknya membawa beberapa barang bukti, diantaranya satu Truk berisi Jamu Ilegal, satu mobil pick-up mesin pencetak Jamu serta satu unit mobil.
Ditanya apakah barang bukti ‘Dildo’ juga ikut diserahkan, sebab pada saat dilakukan penggrebekan, polisi ikut mengamankan ratusan ‘Dildo’ tersebut, Basuki menjawab tidak.
“Untuk ‘Dildo’ saya tidak tahu, tidak ada dalam daftar bukti,” jawabnya.
Ditanya siapa Jaksa yang bakal menangani perkara ini di Pengadilan nanti,
“Saya sendiri dan ibu Farida. Ancaman pidana mereka kurang lebih enam tahun penjara,” pungkas Basuki.
Diketahui, Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, pada Senin (24/2/2020) silam.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.
“Setelah ditelusuri, ternyata benar informasi tersebut. Polisi pun segera menggerebek dan mengungkapnya. Dari hasil interogasi, tersangka sudah produksi dua tahun,” ujar Cornelis di sela penggerebekan.
Cornelis mengungkapkan, tersangka pernah menjadi peracik jamu di Jawa Tengah. Keahliannya tersebut yang dimanfaatkan tersangka untuk meracik jamuilegal tersebut. Tersangka kerap kali menggunakan dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil.
Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenefil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.
“Sildenefil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, masih kita dalami,” ujar Cornelis.
Cornelis mengungkapkan, dalam produksinya, tersangka dibantu karyawannya. Peredaran jamu kuat ini pun sudah cukup luas di wilayah Jatim. Dalam satu bulan, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 10-15 juta.
“Dia produksi dikemas dalam satu kardus. Satu kardus berisi 30 kotak jamu kuat dan dihargai Rp 3 juta dengan label sendiri. Merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra, dan Cleopatra,” kata Cornelis.
Yang mengejutkan, polisi juga menemukan ‘Dildo’. Ratusan sex toys itu ditemukan bersama obat kuat siap edar di gudang penyimpanan. Alat bantu seks itu juga dijual karena masih ada hubungannya dengan obat kuat yang diproduksi.
Setelah dihitung, ‘Dildo’ itu berjumlah 150 buah. Ratusan dildo itu masih terbungkus dan berbaur dengan label kemasan dan jamu siap edar lainnya. (Han)