Dua BPR Milik Pemkab Di Gabung, Pansus II DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com
Dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek di gabungkan, DPRD pun panggil OPD terkait untuk membahas payung hukumnya. Melalui Pansus II, DPRD Trenggalek kemudian menggelar rapat bersama dengan jajaran eksekutif yakni bagian ekonomi, hukum, pihak BPR Bangkit Prima Sejahtera dan BPR Jwalita.


Menanggapi itu, Ketua Pansus II, Alwi Burhanudin kepada beritalima.com dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pembahasan raperda sebagai legal formal dari penggabungan  BPR Jwalita dan BPR bangkit Prima Sejahtera (BPS) tersebut sebagai bentuk kepedulian pihak legislatif, karena BPS dinilai kurang sehat.
“Dengan adanya evaluasi secara periodik, kita temukan beberapa hal yang menjadikan dasar penilaian dimaksud sehingga BPS perlu dimerger dengan BPR Jwalita,” sebutnya, Sabtu (18/7/2020).


Namun begitu, lanjut Alwi, semua tetap melalui proses dan tahapan-tahapan. Tidak serta-merta bisa langsung di gabungkan (di merger_red). Harus sesuai aturan main maupun prosedur yang berlaku.
“Tentunya kami akan perpedoman pada aturan main, tetap berhati-hati dalam menentukan sikap. Karena bisa berampak kepada masyarakat,” imbuh Alwi.
Masih menurut Politisi PKS tersebut, salah satu proses yang dilakukan pihaknya adalah meminta legal opinion (LO) atas rancangan peraturan daerah (raperda) ini kepada pihak-pihak yang berkompeten. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi meminimalisir efek yang mungkin ditimbulkan dengan adanya kebijakan tersebut.
“Artinya, kita antisipasi saja. Jika kedua BPR digabungkan, apakah akan ada konsekuensi hukum atau tidak. Dan semua sudah kita sampaikan pada ketua DPRD,” ujar dia.


Senada, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam juga menandaskan menyangkut pembahasan raperda ini. Dirinya berpesan agar pihak-pihak terkait lebih teliti dan berhati hati. Terutama dalam proses pembahasan serta ketika mengambil sikap saat merumuskan kebijakan nanti. 


“Yang paling substantif adalah ketika dua BPR tersebut digabungkan, kedepannya akan menjadi masalah atau tidak. Kalau memang tidak, kita teruskan pembahasannya namun jika ragu, konsultasikan dulu dengan para pakar yang berkompeten sehingga bisa benar-benar ‘clear n clean’ sehingga bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek secara luas,” tandas Samsul. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait