Dua Budak Sabu Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

  • Whatsapp

KUALA KAPUAS, beritalima.com– Perang terhadap narkoba apa lagi para pengguna serta pengedarnya narkotika jenis sabu terus digencarkan oleh Polres Kapuas beserta jajarannya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil membekuk pelaku berinisial RI (34) dan AN (48), Senin (03/07/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut, dilakukan bergantian hanya berselang setengah jam saja. Lokasi penangkapannya berada di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Pertama kali tim dari satresnarkoba membekuk tersangka RI berikut barang bukti berupa, lima paket sabu seberat lebih kurang 0,92 gram. Berselang setengah jam kemudian dari hasil pengembangan tim berhasil membekuk tersangka AN dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,08 gram,” ucap AKP Winarko.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 milyar untuk kedua pelaku,” AKP Winarko.

 

KH*MISRAN HARIS

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *