Dua Bulan Jabat Kajari Tegal, Suyanto Penjarakan Kades Pangkah

  • Whatsapp

SLAWI, TEGAL, beritalima.com- Sepak terjang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal di Slawi, Jawa Tengah, Suyanto, kembali unjuk taring dalam memberantas korupsi.

Pasalnya, setelah mengobrak ngabrik Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ketika menjadi Kajari di dua tempat tersebut dengan memenjarakan beberapa pejabat setempat, baru dua bulan menjadi Kajari Kabupaten Tegal, ia sudah memenjarakan Kades Pangkah, MBP (59), dan Sekretaris Desa NS (50) serta Kaur Umum WN (30), dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Menurut Kajari Tegal, Suyanto, para tersangka tersandung proyek fisik APBDes TA 2019. Dalam kegiatan ini, terjadi penyalahgunaan jabatan dan pengelolaaanya.

“Ada penyalahgunaan keuangan dan kewenangan,” terang Suyanto, Senin 12 Desember 2022.

Menurutnya lagi, dari hasil audit, terdapat kerugian negara sekitar Rp.230 juta.

“Ketiga tersangka sudah kami tahan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dibyo).

Ket. Foto: Suyanto.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait