Dua Direksi PT HAI Ajukan Eksepsi, Permohonan Tahanan Rumah Ditolak Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Irwan Tanaya dan Benny Soewanda mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak yakni tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik hingga merugikan Komisaris PT Hobi Abadi Internasional (HAI), Richard Sutanto.

Dalam eksepsinya, Irwan Tanaya dan Benny Soewanda meminta Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” ujar Kuasa Hukum Irwan Tanaya dan Benny Soewanda saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/12/2021).

Tidak hanya itu, Irwan Tanaya dan Benny Soewanda melalui kuasa hukumnya juga meminta Majelis Hakim untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara keduanya dan membebaskan Irwan Tanaya dan Benny Soewanda.

Alasan lainnya, bahwa perbuatan Irwan Tanaya dan Benny Soewanda bukan merupakan tindak pidana.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegas tim kuasa hukum terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda.

Mendengar eksepsi kuasa hukum, JPU Zulfikar menyatakan bakal mengajukan jawaban tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Pada intinya, Zulfikar memastikan bahwa surat dakwaan yang ia susun telah memenuhi syarat-syarat formil. Sedangkan eksepi yang disampaikan oleh kuasa hukum dianggap sudah masuk kedalam pokok perkara.

Diakhir persidangan, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menolak permohonan pengalihan status tahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah atau kota yang diminta oleh Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, melalui tim penasehat hukumnya.

Ditolaknya permohonan pengalihan status tahanan ini memastikan Irwan Tanaya dan Benny Soewanda tetap menghuni ruang sel penjara.

“Majelis (hakim) belum mengabulkan permohonan (Pengalihan Status tahanan) terdakwa,” kata hakim ketua Martin Ginting.

Mengutip surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait