BANDUNG, beritalima.com | Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, Minggu (26/5/2024) menyatakan dua nama lain yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah nama fiktif. Pegi Setiawan alias Perong alias Robi merupakan tersangka terakhir.
Sebelum penangkapan Pegi, pihak kepolisian menyebutkan tiga tersangka pembunuhan Vina dan Eky masih buron.
Surawan menegaskan tersangka Andi dan Dani hanyalah karangan dari pelaku yang telah ditangkap serta diadili sebelumnya.
“Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan di hadapan wartawan.
Menurut Surawan, para tersangka memberikan keterangan berbeda-beda kepada penyidik, mereka menyebut tiga nama lain (Pegi, Andi, Dani).
Surawan menambahkan, polisi memerlukan waktu delapan tahun untuk menangkap Pegi karena para tersangka enggan menyebutkan ciri-ciri Pegi alias Perong.
“Apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini, fakta dalam penyidikan kami tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11”, pungkas Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan. (Pathuroni Alprian)