SURABAYA – beritalima.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menangkap dua pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Fredy Pratama. Tak tanggung-tanggung, sabu yang diamankan seberat 84 kg sabu..
Kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan Fredy Pratama yang ditangkap yakni ABM (35), warga Kota Bandung yang berdomisili di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan YDS (22), warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda Jatim pada konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2024).
Tersangka ABM ditangkap di Kabupaten Banjar pada 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA.
“Sedangkan tersangka YDS ditangkap Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA,” ungkapnya.
Dari penangkapan terhadap tersangka ABM, polisi menyita seberat 41 kg yang dikemas di dalam 41 bungkus teh China Guanyinwang warna gold. Sementara dari tersangka YDS, polisi menyita 43 kg sabu yang dikemas dalam 43 bungkus teh China Guanyinwang warna gold dan sebanyak 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.
“Jika ditotal sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat 84 kg,” jelasnya.
Imam menerangkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka AR di Sidoarjo pada Mei 2023.
“TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini diamankan Rp 85 miliar, kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” pungkas Kapolda Jatim Imam Sugianto. (Han)