Dua Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, PN Surabaya Belum Berencana Tes Urine Para Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sama sekali belum berencana melakukan tes urine untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh para hakim. PN Surabaya masih mempercayai prilaku para hakimnya, meski ada dua hakim PN Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan badan peradilan.

“Mungkin besok akan saya tanyakan (ke pimpinan), apakah ada antisipasi penyalahgunaan narkoba. Kalau dari PN Surabaya belum ada (rencana tes urine),” ujar Gede Agung Parnata, Humas PN Surabaya saat di konfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Menurut Gede Agung, tes urine dapat dilakukan secara mandiri oleh PN Surabaya, tanpa melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung.

“Sesuai mekanisme, biasanya tes urine dilalukan atas inisiatif sendiri. Dulu pada 2019 pernah ada permintaan tes urine dari Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ia mengungkapkan, jika tes urine dilakukan, nantinya PN Surabaya bakal bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“BNN yang melakukan pemeriksaan tes urine. Nanti kita diberi tahu hasilnya,” ungkap Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung yakni YR (39) dan DA (39) terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Selain dua hakim tersebut, panitera berinisial RAS (30) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas BNN menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang. Berdasar informasi tersebut, petugas BNN langsung bergerak cepat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RAS saat sedang mengambil paket berisi sabu seberat 20,634 gram di outlet jasa ekspedisi. Saat diinterogasi, RAS menyebut sabu tersebut milik salah seorang hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung, yakni YR.

Usai RAS diinterogasi, petugas melakukan pengembangan ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR dan DA. Petugas berhasil menemukan satu alat hisap sabu atau bong di dalam laci meja kerja milim YR dan dua alat hisap sabu beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas DA. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait