Dua Hari Berturut-Turut Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi Di Lumajang

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Tak ada kapok-kapoknya orang berbuat melawan hukum, yang akhirnya berurusan dengan penegak hukum. Baru kemarin tim opsnal Satresnarkoba mengamankan pemuda asal desa Kutorenon, sekarang menyusul warga desa Karanganom harus berurusan dengan polisi (03/04/2019).

Pemuda bernama Fafirru Maulana Ansori bin Fahrurozi (25th) warga dusun Karangmulyo Kulon, desa Karanganom, kecamatan Pasrujambe, kabupaten Lumajang, diamankan petugas karena kepemilikan pil koplo sejumlah 1.238 butir. Tersangka diamankan pihak Kepolisian dirumahnya tepat pada 11.30 Wib.

Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Dalam hal ini tersangka ditangkap sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo ‘Y’ tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan penangkapan tersebut, “Tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap pengedar pil koplo Berlogo “Y” dengan jumlah ribuan butir. Sehari sebelumnya kami ungkap juga pengedar 1.000 butir pil koplo, hari ini kami ungkap yang lebih banyak lagi”, ujar Arsal.

Dikatakan Arsal, bahwa pernah ditemukan kasus seorang mengkonsumsi setengah butir pil koplo ‘Y’ yang ditemukan teler sampai 3 hari. Sedangkan diketahui untuk double L efeknya hanya satu hari sudah hilang, sebenarnya pil jenis Double L digunakan untuk penderita sindrom Parkinson, sedangkan untuk pil koplo logo ‘Y’ digunakan untuk pengobatan orang yang mengalami ganguan kejiwaan.

Arsal menjelaskan, nahwa pil berlogo huruf ‘Y’ sudah dihentikan penggunaannya, di Apotek sudah tidak dijual lagi.
“Pil koplo logo ‘L’ maupun logo ‘Y’ kebanyakan produksi perumahan, sehingga disinilah sebenarnya bahayanya, karena proses produksinya sulit diketahui di mana dilakukan.
“pil koplo yang berlogo ‘Y’ jauh lebih mahal dari yang logo ‘L’ dimana untuk satu tik (isi 10 butir pil) harganya di kisaran Rp 35 ribu – Rp 50 ribu, Sedangkan untuk pil koplo jenis ‘L’ hanya berkisar Rp 10 ribu”, jelas Arsal.

Perlu diketahui bahwa pil koplo logo ‘Y’ efek tiga kali lebih kuat dari double L yang sudah dikenal selama ini. bentuknya bundar, dengan logo ‘Y’ di salah satu sisinya masih dari golongan senyawa Trihexyphenidyl. Pil koplo logo ‘Y’ merupakan modifikasi dari double L yang selama ini dikenal, tapi efek lebih kuat dari doble L.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH juga menambahkan “
pelaku kami sudah amankan di Mapolres Lumajang setelah ditangkap dirumahnya. Barang bukti telah kami amankan dan selanjutnya tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Priyo.

Pelaku akan dipenjara kurungan, dengan ancaman maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah karena telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *