Dua Jambret Diadili, Rancang Kejahatan di Warung Giras Jalan Genting

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pitono Bin Sugianto dan Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron, dua terdakwa pada kasus penjambretan di Jalan Sedap Malam, Surabaya yang menimpa Siti Hijrah Fatimah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain pembacaan dakwaan, sidang ini juga diisi pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa, Senin (21/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa dalam dakwaannya mengatakan, kasus penjambretan itu dilakukan oleh kedua terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Sedap Malam Kota Surabaya tepatnya di sebelah Kantor Walikota Surabaya.

Saat itu, tas warna merah merah maroon milik korban Siti Hijrah Fatimah yang berisi HP Oppo A9 warna hijau laut, dompet berisi cincin ditarik paksa oleh terdakwa Abdul Halim.

“Tas itu ditarik oleh terdakwa Abdul Halim saat korban menyeberangi jalan. Sedangkan terdakwa Pitono yang mengendarai motor,” kata Jaksa Irena Ulfa dalam persidangan secara teleconfrence di ruang sidang Candra.

Kemudian lanjut jaksa Irene, sekitar pukul 18.00 WIB, kedua menuju Pasar Wonokromo Surabaya untuk menjual HP Oppo A9 warna hijau laut milik korban Siti Hijrah Fatimah dengan harga Rp 1,6 juta lalu membagi dua uang hasil penjualan untuk dipakai keperluan sehari-hari.

“Akibat penjambretan, korban Siti Hijrah Fatimah mengalami kerugian kurang lebih 8 juta rupiah. Terdakwa Pitono Bin Sugianto dan Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP,” pungkasnya.

Selain pembacaan dakwaan, jaksa juga menghadirkan saksi korban Siti Hijrah Fatimah.

Korban, Siti Hijrah Fatimah membenarkan adanya penjambretan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, Majelis Hakim yang diketuai Widiarti memberi kesempatan kepada Jaksa melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ditanya jaksa sudah berapa kali kedua terdakwa melakukan penjambretan,? Mereka sepakat menjawab dua kali.

“Ya, kami sudah kali menjambret,” jawab kedua terdakwa.

Dalam dakwaan diketahui, aksi penjambretan tersebut dirancang oleh terdakwa Pitono Bin Sugianto dan Abdul Halim Bin H. Ahmad Sukron, pada 15 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi Giras di Jalan Genting Gang IV Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait