Dua Kali Lakukan Begal Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Pengembangan kasus curanmor di Ranuyoso, akhirnya menyeret tersangka baru. Tim Cobra polsek Ranuyoso berhasil menangkap tersangka baru pelaku begal di kecamatan Ranuyoso, kabupaten Lumajang. Tersangka tersebut tertangkap adalah hasil dari pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya, (29/06/2019).

Menurut sumber berita dari polres, tersangka adalah atas nama Abdul Hamid (29th) alamat desa Sawaran Lor, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang. Sementara Mat (30th) alamat dusun Gemuling, desa Jenggrong, kecamatan Ranuyoso, Lumajang melarikan diri (DPO).

Dalam penyidikan tersangka mengaku pernah melakukan aksi begal 2 kali, yang pertama di dusun Darungan, desa Selok Gondang, kecamatan Sukodono. Jenis Sepeda motor Honda Verza warna hitam sekira bulan Juli-Agustus 2018. Motor tersebut dijual oleh Mat (DPO) seharga 300 ribu. Pembegalan kedua dilakukan di desa Merakan, kecamatan Padang, jenis sepeda motor Honda Beat putih sekitar bulan september 2018 yang lalu, dan dijual oleh Mat seharga 300 ribu.

Modus kedua pelaku ini dengan selalu membawa celurit. Untuk melancarkan aksinya dengan mencari tempat sepi dengan target korban adalah perempuan. Saat target sudah terlihat, mereka akan menghimpit korban lalu kunci kendaraan milik korban akan langsung dirampas oleh tersangka sembari mengacungkan celurit agar korban tidak melawan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “kami baru saja menangkap spesialis begal di wilayah Ranuyoso. Tersangka mengaku 2 kali melakukan begal di desa Selokgondang, kecamatan Sukodono dan di desa Merakan, kecamatan Padang. Meski salah satu tersangka masih buron namun saya jamin dia tidak akan bisa hidup nyaman”, ujar Arsal.

“kepada tersangka Mat, segeralah menyerahkan diri agar dapat segera menjalani hukuman dan setelahnya dapat memulai lagi hidup yang baru, daripada hidupmu tidak nyaman dalam kejaran sang Cobra”, tegaa Arsal.

“Kepada masyarakat, saya himbau untuk tidak membeli motor bodong. membeli motor bodong sama dengan anda bagian dari pelaku kejahatan, dan dapat dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian. Janganlah bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan”, pungkas Arsal.

Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono SH menghimbau, “kami berusaha melakukan pendalaman terkait kasus begal tersebut, namun tidak ada Laporan Polisi yang menjelaskan kejadian Kriminalitas tersebut meski hasil penyelidikan kami dan juga pengakuan tersangka sama, yaitu 2 kali melakukan begal sepeda motor. Bagi para korban pelaku kriminalitas saya himbau, jika anda menjadi korban kejahatan segeralah melapor ke kantor polisi terdekat. Agar dikemudian hari saat pelaku tertangkap, pengembangan penyidikan oleh aparat lebih mudah dan motor hasil rampasan pelaku begal dapat kami kembalikan”, ujar Ari.(Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *