Dua Kasus Dugaan Korupsi, Status Naik Jadi Penyidikan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) meningkatkan status dugaan kuropsi pembuatan saluran Desa Wainib dan pengadaan solar single ornament dari sebelumnya berstatus Penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan (Sidik).


Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Sula, Romulus Haholongan mengatakan, Ada dua kasus dugaan kuropsi pembuatan saluran Desa Wainib dan pengadaan solar single ornament pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini dari Penyelidikan ke Penyidikan, karena pihaknya secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kedua kasus tersebut, saat dilakukan penyelidikan lalu.


“Meski telah meningkatkan status, pihaknya belum menentukan tersangka atas kejadian korupsi di ke dua kasus  tersebut, “ungkap Romulus saat dikonfirmasi beritalima, com lewat telepon saluler 0821-1000-xxxx, Jum’at (24/07/20)


Perlu di ketahui bahwa Pekerjaan proyek pembuatan saluran Desa Wainib memiliki pagu anggaran Rp 1, 2 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1.199.998.079. sedangkan untuk pengadaan solar single ornament pagunya Rp 2,1 miliar dan HPS Rp 2.199.976.062 yang di kerjakan CV. Kharisma Karya


Kedua kasus tersebut  berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Kepulauan Sula, Nomor PRINT 175/Q.2.14/Flid.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020 lalu. (DN)

beritalima.com

Pos terkait