Dua Kelompok Curanmor Dibekuk

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Dua Kelompok Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Timsus Satreskrim Polres Cianjur periode Maret – Juni, masing-masing RS, DY, MS, dan YG.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 3 unit kendaraan roda empat, 19 unit sepeda motor, 7 buah kunci letter T, dan 1 socket mobil.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K, S.H, M.Hum didampingi Kasat Reskrim, AKP Niki Ramdhany, S.E, S.I.K, M.S.I, Paur Subbag Humas, Ipda Ade Novi Dwiharyanto, S.H beserta jajarannya dalam Konferensi Pers mengatakan bagi korban yang kendaraannya hilang dan ada pada daftar barang bukti dipersilahkan mengambilnya tanpa harus membayar.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang dijerat Pasal 363 KUHPidana, Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara itu selalu merusak kunci kontak. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait