Dua Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sama-Sama Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, dua kontraktor pengadaan barang dan jasa ternama di Jawa Timur, akhirnya divonis bersalah dalam perkara penyuapan kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi sama-sama divonis 1,8 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ibnu Ghofur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ibnu Ghofur dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jum’at (29/5/2020).

Amar putusan yang sama juga dibacakan hakim Rochmat kepada terdakwa Totok Sumedi.

Vonis terhadap Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar masing-masing terdakwa divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh hakim Rochmat, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri dari M. Rochmat, Andriano dan Lufsiana juga meluluskan permohonan penasihat hukum terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi agar menjadi justice colaborator.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi sebagai terdakwa pemberi suap pada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait proyek infrastruktur.

Selain Saiful Ilah, penerima suap lainnya ialah Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terjaring tangkap tangan pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.

Pada Agustus 2019 kedua terdakwa memberikan uang kepada Pokja sebesar Rp 190 juta. Pada bulan yang sama juga, terdakwa Totok kembali memberi uang sebesar Rp 190 juta.

Kemudian pada bulan September, kedua terdakwa memberikan uang kepada Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian uang Rp 100 juta untuk Sangadji dan uang Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah yang diserahkan di rumah dinas.

Pada bulan Oktober uang sebesar Rp 400 juta diberikan kepada Judi Tetra. Rinciannya uang Rp 200 juta diberikan saat Judi Tetra datang ke kantor terdakwa dan uang Rp 200 diberikan saat di Kantor Dinas PU BM Sidoarjo.

Sementara pada bulan Desember 2019 terdakwa Gofur memberi uang kepada Sangadji sebesar Rp 200 juta di salah satu hotel di Mojokerto. Uang tersebut lalu dibagi ke dua Pokja masing-masing menerima Rp 50 juta dan Rp 40 juta.

Pada bulan Januari 2020 pemberian uang tersebut berkali-kali. Pertama pada 3 Januari uang sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Yanuar Santoso. Kemudian pada saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 225 juta kepada Sunarti, Kadis PU BM Sidoarjo. Pemberian uang tersebut di salah satu rumah makan Sidoarjo.

Sedangkan menjelang OTT KPK, penyerahan uang dilakukan dua kali. Pertama pada siang hari terdakwa Totok memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Judi Tetra di Kantor DPU BM Sidoarjo Kemudian pada sorenya, Gofur, Totok Sumedi dan Iwan Setiawan menemui Saiful Ilah di Pendopo Sidoarjo. Saat itulah Gofur memberikan uang sebesar Rp 350 juta. Kejadian itu lalu di tangkap oleh tim KPK. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait