SURABAYA – beritalima.com, Dua kurir sabu-sabu seberat 8 kilogram bernama Zainab Achmad Binti Achmad Ibrahim dan Indah Pratiwi Binti Achmad Ibrahim divonis berbeda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/8/2020).
Zainab (40), yang merupakan jaringan narkoba Batam gagal dari hukuman hukuman seumur hidup seperto yang pernah dituntut Jaksa sebelumnya. Majelis Hakim memvonisnya penjara seumur hidup. Sementara adiknya, Indah Pratiwi dalam sidang terpisah divonis delapan belas tahun penjara.
Sebagaimana diikuti beritalima.com di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Zainab terlihat lebih dulu menjalani sidang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat melawan hukum. Terdakwa melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa Zainab Achmad Binti Achmad Ibrahim divonis dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Hehamoni.
Selama masa persidangan, majelis hakim sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Namun rerdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan.
Selanjutnya, giliran Indah Pratiwi menjalani persidangan di ruang yang sama. Jika Zainab divonis penjara seumur hidup, Indah Pratiwi mendapat hukuman lebih ringan yakni hukuman delapan belas tahun penjara, lebih rendah dibanding tuntutan JPU.
“Terdakwa Indah Pratiwi Binti Achmad Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat. Terdakwa Indah Pratiwi Binti Achmad Ibrahim divonis delapan belas tahun penjara,” kata hakim Yohanes.
“Barang bukti dirampas dan narkotika dimusnahkan,” tambahnya.
Mendengar putusan ini, Zainab dan Indah Pratiwi terlihat berkaca-kaca. Raut wajahnya terlihat sedih dan menapkan wajah penyesalan. Menyikapi putusan majelis hakim ini, Zainab dan Indah Pratiwi menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya Edi Santoso.
Diketahui, Zainab Achmad dan Indah Pratiwi ditangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim secara bersamaan dengan Mohammad Edi Bin Sahar dalam Kamar No.906 Hotel Ibis Styles Jemursari Jalan Raya Jemursari No.110-112, Surabaya pada Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekitar jam 10.00 Wib.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Zainab ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1096 gram, 1097 gram, 1076 gram, 1085 gram, 1089 gram, 1096 gram, 1088 gram, 1 tas jinjing warna pink berisi 1 bungkus plastik sabu bekas pakai seberat 523 gram, KTP, 3 Handphone, ATM BNI, Uang tunai Rp 251.000, dan koper berisi pakaian warna hitam.
Sedangkan yang di temukan dari terdakwa Indah Pratiwi, KTP an. Inda Pratiwi, 1 unit Handphone Xiaomi warna putih dengan nomor 085767661911, 2 Handphone, kartu ATM Mandiri, BCA dan BNI. 7 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1096 gram, 1097 gram, 1076 gram, 1085 gram,1089 gram, 1096 gram, 1088 gram.
Modusnya, barang haram tersebut diranjau dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pulau Bintan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, atas perintah Abang (DPO) melalui Handphonenya untuk dikirim ke Surabaya oleh terdakwa Zainab dan Indah Pratiwi.
Untuk pengiriman tersebut, Abang (DPO) kirim uang 32 juta secara bertahap ke rekening Mandiri milik terdakwa Indah Pratiwi dengan janji tambahan apabila berhasil mengantar sabu tersebut ke Surabaya akan diberi Mobil Honda Jazz Warna Kuning. (Han)