SURABAYA, beritalima.com – Upaya masif peredaran narkotika lintas pulau dengan skala besar akhirnya terbongkar. Dua terdakwa, Aso Rohmadin (33) dan Erlangga Prasetyo (30) yang terbukti mengedarkan 43,8 kilogram sabu dan 40.328 butir pil ekstasi, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Tuntutan berat itu dibacakan JPU Siska Kristin dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/2/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Pujiono.
Jaksa Siska dalam tuntutannya menegaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta melakukan permufakatan jahat dalam peredaran Narkotika Golongan I dengan berat jauh melampaui ambang batas 5 gram.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan seluruh barang bukti untuk dimusnahkan,” tegas JPU Siska Kristin.
Perbuatan Aso dan Erlangga dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan keadaan yang memberatkan karena dilakukan secara terorganisir, lintas wilayah.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya dari LBH Legundi untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
“Kalian juga saya beri kesempatan membuat pembelaan secara pribadi,” ujar hakim.
Dalam dakwaan terungkap, Aso Rohmadin alias Jarot alias Nadya bin Maman dan Erlangga Prasetyo alias Shinta bin Dedy Sunardi Pramono diduga kuat bagian dari jaringan narkotika lintas pulau yang bekerja sistematis dan modern.
Kasus ini bermula Juni 2025, ketika Aso dihubungi seorang pria berinisial Mandor, yang memerintahkannya mengunduh aplikasi SIGNAL dan OKX.
Tak lama kemudian, Aso menerima paket JNE berisi empat E-KTP palsu, disertai transfer dana Rp6 juta untuk membeli ponsel dan kartu SIM sebagai alat komunikasi jaringan.
Pada waktu hampir bersamaan, Erlangga menerima perintah serupa. Ia mengambil paket berisi empat E-KTP palsu di kawasan Pulogadung, Jakarta. Dari dana transfer Rp7 juta, Erlangga membeli tiga ponsel dengan nomor SIM dan IMEI berbeda-beda.
Jejak pergerakan keduanya semakin mengarah pada operasi terencana. Juli 2025, Aso membawa Daihatsu Rocky hitam dari Surabaya ke Bandung, lalu diperintahkan bergerak ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bertemu Erlangga.
Keduanya kemudian menyewa rumah kontrakan di Kubu Raya seharga Rp15 juta per tahun.
Puncak perkara terjadi Agustus 2025, saat kedua terdakwa bergerak ke wilayah Paloh, Kabupaten Sambas, kawasan perbatasan yang dikenal rawan peredaran narkotika.
Di area perkebunan sawit, mereka menerima tiga ransel hitam dari tiga pria tak dikenal. Ransel tersebut kemudian dibawa menggunakan Daihatsu Rocky ke rumah kontrakan.
Namun langkah mereka terhenti. Selasa malam, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyergapan di sebuah warung kopi di Kabupaten Sambas.
Dari penggeledahan kendaraan dan para terdakwa menemukan belasan ponsel, kartu ATM, uang tunai, catatan, serta E-KTP palsu.
Pengembangan ke rumah kontrakan keesokan harinya membuka fakta mencengangkan.
Polisi menemukan 44 bungkus sabu dengan berat total 43,8 kilogram serta 40.328 butir pil ekstasi berlogo Rolls Royce dan TMT, dengan berat lebih dari 16 kilogram.
Seluruh barang bukti disita, termasuk 8 E-KTP palsu, uang tunai Rp3,15 juta, belasan ponsel, kartu ATM, dan kendaraan operasional.
Sampel narkotika kemudian diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan dinyatakan positif sabu dan ekstasi.
Untuk diketahui, sebetulnya terdakwa Aso adalah warga desa Tisdingin RT03 – RW 01 Kecamatan Dukuh, Kabupaten Bandung. Keseharian Aso bekerja sebagai sopir. Sedangkan terdakwa Erlangga tercatat sebagai warga Bojong Asri RT04 – RW 13, Kelurahan Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi yang bekerja sebagai Montir Bengkel. (Han)








