OKU(beritalima),– Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagai fungsi sosial kontrol dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, dan peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), untuk itu harus dilakukan upaya pencegahan supaya tidak terjadi penyelewengan.
Menyikapi banyaknya persoalan yang terjadi terkait penggunaan dana desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk itu LSM Semar dan LPKI siap melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Kami siap membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang ada di OKU, hal iniĀ bertujuan supaya tidak terjadi penyelewengan sehingga dapat berjalan dengan baik”, ungkap Hastami Masril Selaku Ketua LSM Semar Kabupaten OKU, Senin (7/11).
Selanjutnya Ketua LPKI Awang Kameru juga mengemukakan bahwa dalam pengawasan dana desa harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat disamping LSM dan Media. Dan masyarakat sangat berperan aktif untuk melakukan pengawasan terhadap dana desa agar penggunaannya tepat sasaran.
” Kepala desa harus Transparan dalam mengelola dana desa, kemudian prioritas dana desa untuk pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, hal itu sesuai dengan Permendes RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2016″, terangnya.
Menyikapi hal itu kepala desa Semanding Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU Ikhwan Saputra, SP menyambut baik dan mendukung langkah dari LSM Semar dan LPKI untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang ada di OKU.
“Saya sangat mendukung langkah LSM yang mengawasi kinerja kepala desa dalam mengelola dana desa, supaya kedepannya lebih hati-hati agar tidak terjadi penyelewengan”, tegasnya kepada beritalima.com.
(Ariyan)