KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Pengelola Taman Wisata Wendit, yang masih di bawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang (Disbudpar), baru baru ini telah mendatangkan dua ekor merak sebagai hewan piaraan di tempat wisata tersebut. Namun, kedua hewan tersebut diduga belum mengantongi izin konservasi satwa langka dari Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
“Memang benar di Taman Wisata Wendit ini ada dua ekor merak hijau, dan izinnya masih dalam proses pengajuan,” kata Gunawan Purwadi salah satu pimpinan pengelolah Taman Wisata Wendit kepada beritalima.com di Kantornya Senin (07/01/2019).
Menurut Gunawan kedua merak tersebut didapatkan dari hibah salah seorang temannya di Banyuwangi, namun karena pemilik sebelumnya akan pergi ke Hongkong untuk bekerja, kedua merak tersebut diberikan kepada pihak pengelola Wendit.
“Saya selaku pengelola wisata wendit, mendapat hewan langka tersebut dari hibah seseorang yang keberadaannya sekarang ada di Hongkong,” ujarnya.
Namun saat ditanya, bahwa sebelumnya pemilik kedua hewan tersebut apa sudah mengantongi izin, Gunawan selaku penerima hibah hewan langka tersebut mengaku tidak tahu asal usul merak tersebut.
“Saya tidak tahu apa kedua merak tersebut sebelumnya sudah mengantongi izin konservasi atau belum,” tutupnya.
Terkait hal itu, Imam Pujiono Bidang Penindakan dan Pengawasan BKSDA Malang Raya menyampaikan bahwa harusnya izin konservasi hewan yang dilindungi tersebut, sebelum hewan didatangkan harus sudah mengantongi izin.
“SOP perizinan satwa yang dilindungi harusnya, hewan datang sudah mengantongi izin, bukan hewan datang tapi belum mengantongi izin, jika seperti itu berarti hewan tersebut ilegal,” tegasnya ditemui awak media.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap warga negara yang memelihara atau memiliki satwa yang dilindungi negara, harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Jika ada oknum, seseorang (warga) tak memiliki izin atau sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 21 ayat (2), adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), (Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990). [Lum/Red]