Dua Minggu Ungkap 156 Kasus Dalam Razia Pekat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2017 yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya sejak tanggal 23 Mei hingga 3 Juni 2017, petugas menyasar kasus kejahatan jalanan, perjudian, premanisme prostitusi, minuman keras, bahan peledak serta bunga api.

Dalam 12 hari kerja itu, puluhan kejahatan jalanan berhasil di ungkap, bahkan beberapa pelakunya ditindak tegas dengan menembak kaki pelakunya karena melakukan perlawanan saat akan dibekuk.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal menjelaskan, ini adalah hasil kinerja serta ungkap dari jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Surabaya dalam momentum operasi Pekat yang sudah dilaksanakan dari tanggal 23 Mei sampai 4 Juni 2017.

Kinerja itu sangat luar biasa, 156 tersangka dapat diringkus orang oleh Tim yang di komandani Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga, dengan berbagai kejahatan dan juga berbagai modus.

“Kita memang fokus terhadap kejahatan jalanan, dalam hal kejahatan ini memang terjadi penurunan tetapi secara kualitas masih merasakan terhadap masyarakat”, kata Iqbal kepada beritalima.com, Minggu (4/6/2017).

Dalam kejahatan jalan ini, lanjut Iqbal, ada beberapa kejadian yang melukai korbannya bahkan sampai meninggal dunia. Maka dari itu, kita terus mengoptimalkan spirit Tim Anti Bandit untuk menjamin keamanan masyarakat dari kejahatan jalan dengan melakukan proses pencegahan Kepolisian.

Dari 156 tersangka tersebut terdiri dari kejahatan Curas (Pencurian dengan kekerasan) sebanyak 24 kasus, Curat (Pencurian dengan pemberatan) sebanyak 22 kasus dan 10 kasus lainnya adalah pencurian biasa.

Disamping kejahatan yang menonjol yakni 3C (Curas, Curat dan Curanmor) Tim juga berhasil mengungkap perjudian, premanisme, prostitusi dan pornografi. Beberapa dari tersangkanya dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

Selain memamerkan hasil ungkap selama 12 hari tersebut, bersamaan juga diserahkan secara simbolis kendaraan hasil curian yaitu tiga unit sepeda motor dan satu mobil kepada pemiliknya.

Repoter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *