Dua Nakes Duduk di Kursi Pesakitan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com | Dua tenaga kesehatan (nakes) saat ini duduk sebagai pesakitan dan dijerat Pasal 284 KUHPidana.

Perkara nomor 47/Pid.B/2021/PN SNN dan perkara nomor 48/Pid.B/2021/PN SNN yang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Sanana tersebut menjadi sorotan.

Publikpun bertanya, apakah terdakwa juga akan dihadapkan pada sidang kode etik serta dikenai Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ?!

Kasus yang diawali dengan pengerebekan di rumah dinas Puskesmas Mangoli pada Juni 2021 itu terus berjalan. (DN)

beritalima.com

Pos terkait