Dua Nama Calon PAW Anggota DPRD Trenggalek Masih Dalam Proses

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Endang Setiyana dari Partai Golkar dan Agus Winarto dari PKB, keduanya adalah nama calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW). Nampaknya, mereka berdua harus sedikit lebih bersabar karena Surat Keputusan (SK) Gubernur guna menempati posisi wakil rakyat tersebut masih dalam proses.

Itu diketahui dari pernyataan Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Abu Mansyur saat di konfirmasi beritalima.com, Jumat,(18/1/2019)

” Sebenarnya, semua berkas keduanya sudah terverifikasi hingga KPU dan dinyatakan telah memenuhi syarat. Namun tetap harus menunggu SK Gubernur dulu, sekarang masih berproses di provinsi, ” ungkapnya.

Dari pengalaman, lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan era Bupati Suharto ini, masa menunggu dari provinsi bisa sampai satu bulan tergantung situasi dan kondisi.

”Bisa beberapa hari atau minggu, tapi tidak boleh melebihi batas hingga bulan Februari nanti, ” tambahnya.

Karena menurut Abu, (sapaan akrab dari Abu Mansyur ini_red) terkait PAW semua sudah diatur, didalam regulasi yang menjadi dasar dari pergantian anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diantaranya UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016.

“Setelah bulan Februari sudah tidak ada lagi PAW, sebab masa bakti anggota dewan akan berakhir pada bulan Agustus 2019. Di dalam regulasi, enam bulan sebelum masa bakti berakhir sudah tidak bisa melakukan penggantian anggota dewan, ” tandasnya.

Ditambahkanya, untuk periode masa bakti 2014-2019 ada tiga anggota dewan yang diberhentikan antar waktu yaitu, Jumani dari PAN karena meninggal dunia, Sukaji asal Partai Golkar akibat terjerat kasus hukum dan Sukri politisi PKB yang mengundurkan diri.

”Untuk pengganti almarhum Jumani sudah ada, kemarin diisi oleh Jauzi Turseno dan dilantik beberapa bulan yang lalu, ” ujarnya.

Diharapkan Abu, dalam proses penetapan anggota baru tersebut segera kelar sehingga jumlah Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek tetap menjadi 45 orang seperti semula.

”Dalam periode ini ada kejadian yang mungkin masih pertama kali terjadi, ada penggantian anggota Dewan lebih dari dua orang. Kami berharap ini yang terakhir, karena bagaimanapun jika banyak pergantian maka proses dari pergantian bisa mengganggu kinerja dari DPRD sendiri, ” pungkas pria ramah ini sembari melanjutkan kesibukan kerjanya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *