SURABAYA – beritalima.com, Tiga karyawan PT. Andalan Finance Indonesia Cabang Surabaya menjadi saksi pada sidang dugaan pidana Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia dengan Terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasal 35 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia.
Dalam sidang ketiga saksi sepakat menyatakan bahwa ketiga mobil tersebut sudah dibayar setelah sempat di laporkan ke Polisi.
“Untuk unitnya sekarang sudah dibayar oleh terdakwa. Tunggakan 3 unit mobil itu dibayar setelah kita mengirim Pengaduan Masyarakat (Dumas),” kata saksi diruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (28/4/2021).
Sebelum di polisikan apakah 3 unit mobil yang menjadi jaminan fidusia tersebut apakah masih ditangan para terdakwa ataukah sudah dipindahkan ke orang lain,? Tanya hakim anggota Erentua Damanik kepada saksi.
“Unit mobil masih ada ditangan para terdakwa yang mulia, meski kami kesulitan mencari. Saya tiga kali ke rumah Ibu Upik, tapi tidak pernah bertemu,” jawab saksi.
Ditanya Jaksa Hariwiadi, apakah saksi tahu kalau salah satu mobil tersebut dipakai oleh karyawannya terdakwa Yahya Santoso dan di ganti platnya. Dalam sidang ketiga saksi sepakat menjawab tidak tahu.
Juni 2019 terdakwa Yahya Santoso minta tolong terdakwa Upik Santoso yang adalah adik kandungnya sendiri, untuk dipakai namaya dalam pengajuan pembiayaan kepada PT. Andalan Finance Cabang Surabaya dengan jaminan 3 buah BPKB Mobil.
Nama Upik Santoso dipakai karena saat itu untuk nama terdakwa Yahya Santoso ada permasalahan BI Checking.
Permintaan dari terdakwa Yahya Santoso tersebut disetujui oleh terdakwa Upik Santoso.
Selanjutnya sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Upik Santoso mengajukan pembiayaan kepada PT. Andalan Finance Cabang Surabaya dan pada tanggal 23 Juli 2019 disetujui lalu dibuatkan 2 Surat Perjanjian Pembiayaan.
Pertama, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190046 atas jaminan Mobil Hyunda Santa FE CRDi At New warna hitam No.Pol. L-81-YF tahun 2014, dengan total pijaman Rp. 445.632.000 jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Serifikat : W15.00740199.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal : 29-07-2019 Pemberi Fidusia atas nama Upik Santoso, alamat Lebak Indah Utara 3-A/23-B Rt.002 Rw.007 Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambaksari, Surabaya dengan Penerima Fidusia atas nama PT. Andalan Finance Indonesia Alamat Centra Business Park No.9 Jl. Dr. Ir. Soekarno Surabaya.
Kedua, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190047 atas jaminan Mobil Mitsubishi Pajero Sport 4×2 Dakar Ultimate AT All New warna hitam mika No.Pol. L-81-FY tahun 2016, terdaftar atas nama Yahya Santoso dengan total pinjaman Rp. 536.544.000, jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Serifikat : W15.00081991.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal : 29-07-2019 Pemberi Fidusia atas nama Upik Santoso. Penerima Fidusia atas nama PT. Andalan Finance Indonesia alamat Centra Business Park No.9 Jl.Dr.Ir.H.Soekarno Surabaya.
Diketahui, pada tanggal 12 September 2019 terdakwa Upik Santoso telah mengajukan pembiayaan kepada PT. Andalan Finance Cabang Surabaya dan disetujui dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan tertanggal 12 September 2019 yaitu : Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190116 tanggal 12 September 2019 atas jaminan Mobil Mazda Biante warna Putih Metalik No. Pol. L-1972-OV tahun 20179 terdaftar atas nama Henti Lastuningsih (pemilik yang lama) dengan Total Pinjaman sebesar Rp. 406.032.000, jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Serifikat : W15.00081991.AH.05.01 Tahun 2019 TANGGAL : 19-09-2019 Pemberi Fidusia an. Upik Santoso alamat Lebak Indah Utara 3-A/23-B Rt.002 Rw.007 Kelurahan Dukuh Setro Kecamata Tambaksari, Surabaya, Penerima Fidusia atas nama PT. Andalan Finance Indonesai Alamat Centra Business Park No.9 Jl.Dr.Ir.H.Soekarno Surabaya.
Awalnya pembayaran angsuran Upik Santoso berjalan lancar. Namun sejak bulan Juni 2020 tidak dilakukkan pembayaran angsuran pembayaran lagi, sehingga PT. Andalan Finance Indonesia merugi Rp. 1.030.667.970. (Han)