BOJONEGORO, beritalima.com – Untuk menindak lanjuti laporan warga terkait adanya sejumlah Hotel yang berada di Kecamatan Bojonegoro yang digunakan mesum atau praktek prostitusi di di Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro melakukan Razia ke sejumlah hotel tersebut Senin Malam, (12/6/17).
Dari hasil razia ini Petugas Satpol PP berhasil menemukan dua pasangan yang bukan suami istri sedang berada didalam kamar hotel dan diduga sedang asyik idehoy.
“Dari salah satu Hotel di wilayah Kota kita berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang berada di dalam satu kamar “, ujar Benny Subiakto selaku Kasi Linmas Satpol PP.
Setelah tidak dapat menunjukkan identitas suami istri kedua pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
Satpol PP juga menyisir tempat-tempat Publik dan Hotel yang diduga dipergunakan sebagai ajang mesum, kawasan Publik seperti Taman alun-alun, Taman Rajekwesi dan kawasan Terminal Rajekwesi tidak luput menjadi sasaran Patroli Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) ini, pasangan ini pun digelandang ke kantor Satpol PP
Dijelaskan olej Beny bahwa ketiga pasangan tersebut telah melanggar Perbup Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang larangan perbuatan cabul.
“Untuk ketiga pasangan tersebut kita kenakan sangsi adminitrasi dan bagi yang tidak dapat menunjukkan Identitas sebagai konsekuensinya kita panggilkan keluarganya”, pungkasnya. (Sasmito Anggoro)