SURABAYA – beritalima.com, Kejati Jatim menahan empat orang tersangka kasus kredit macet pola Kepres Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.487.000.000. Mereka adalah F (45) Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu, FNS (39) Analis Kredit Bank Daerah Cabang Batu, JS (35) Direktur PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) dan WP (52) Wiraswasta.
“Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH.MH dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2023).
Dijelaskan Kajati Jati Mia Amiati, kasus ini bermula dari WP yang pada tahun 2020 mengetahui adanya proses tender untuk 3 kegiatan yang dibiayai oleh APBN, yaitu :
Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar Kab. Blitar TA 2020 nilai Rp.3.549.842.000. Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 nilai Rp.7.074.357.000. Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 nilai Rp. 10.236.160.000.
Karena WP tidak mempunyai badan usaha, dia selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS selaku Direktur PT. AGM untuk pinjam bendera mengikuti lelang hingga PT. AGM memenangkan lelang.
Untuk modal pelaksanaan pekerjaan, lanjut Mia, lantas WP bersama Yoyok pada bulan Agustus 2020 mendatangi di Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukan SPK pekerjaan MAN 3 Blitar.
Selanjutnya F selaku Pimpinan Capem Bumiaji meminta pada FNS sebagai Penyelia datang di Capem karena ada pengajuan kredit,
Setelah FNS bersama staf analis yang bernama Novi bertemu, selanjutnya FNS menuliskan persyaratan pengajuan KMK Pola Keppres yang diserahkan kepada WP dan untuk kekurangan berkas disampaikan FNS ke Fajar.
Beberapa hari kemudian F, menyerahkan SPK MAN 3 Blitar ke FNS di Cabang Batu. Disana FNS menanyakan kedudukan WP di PT. AGM dan dijawab pinjam bendera. Mengetahui hal itu selanjutnya FNS menghubungi JS selaku Direktur PT. AGM untuk membuat surat pernyataan bahwa WP sebagai manajer keuangan pada PT. AGM.
Untuk pembukaan rekening giro, antara F dan FNS sepakat pembagian Funding di Capem Bumiaji dan lending di Cabang Batu dan pembukaan rekening giro An. PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) dilakukan pada tanggal 07 Agustus 2020 di Capem Bumiaji.
Terhadap buku Cek PT. AGM ditandatangani oleh JS selaku Direktur dan Cek dipegang oleh WP, sehingga penarikan dilakukan oleh WP
Celakanya, petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT. AGM, meski persyaratkan di BPP dinyataka bahwa KMK pola Keppres poin 9.1 halaman VIII-6 rekening debitur harus diblokir oleh cabang sebesar nilai kontrak yang dibiayai sampai kredit lunas.
“Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK Pola Keppres,” kata Kajati Jatin Mia Amiati.
Menurut Mia, alasan pemblokiran tidak dilaksanakan, karena Novi pada bulan Oktober setelah ada realisasi menghubungi Meirza selaku analis Capem Bumiaji namun tidak bisa.
“Apalagu saat Praningtya selaku admin di Capem ditelepon untuk disampaikan atau dilaporkan. Malah kata Meirsa dikatakan tidak pernah ada permintaan,” paparnya.
Akibatnya pungkas Mia Amiati, rekening debitur PT. AGM dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa tanpa dipotong untuk angsuran kredit senilai Rp. 1.544.000.000 untuk pekerjaan pembangunan gedung praktek pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar TA 2020. Rp.2.700.000.000 untuk pekerjaan 2020 UM Mart Universitas Negeri Malang
“Dan Rp.2.100.000.000 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Kota Malang TA 2020,” pungkasnya. (Han)