Dua Pejabat PUPRPKP Jadi Tersangka

  • Whatsapp

SANANA, beritalima.com | Proses hukum dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara memasuki babak baru.

Berdasarkan alat bukti ditambah keterangan saksi, surat keterangan ahli serta petunjuk yang didapatkan penyidik, R.L, mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga dan E.S, mantan Kepala ULP ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dan panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan yang dijadwalkan pada minggu depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan, S.H, M.H, Rabu (23/3/2022) dalam keterangannya mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

“Hal tersebut masuk dalam materi pokok perkara sehingga belum dapat disampaikan bahwa terkait perkembangan penanganan perkara ini akan tetap kami sampaikan kepada masyarakat pada kesempatan selanjutnya, “ucap Burhan.

Proyek senilai Rp 2 miliar yang dikerjakan CV Kharisma Karya itu kini menjadi sorotan, publik menantikan bagaimana kelanjutan kasus tersebut. (Pathuroni Alprian dan Dinnur Soamole)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait