KEPULAUAN SULA,beritalima.com –
Polres Kepulauan Sula menangkap dua pelaku perjudian togel di depan warung makan di Desa Falahu,Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula,Provinsi Maluku Utara(Malut) pada hari Selasa 13/11/2018 Pukul 2:20 Wit.
Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah Ct,Alias Cek, Wu,Alias Wan,dengan menemukan
barang-barang yang disita yaitu
Satu buah telepon genggam dan uang tunai Rp 223.000
Penangkapan tersebut sesuai dengan rilis yang dilakukan polisi, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.sehingga tim unit Opsnal Polres Sula telah melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan ke TKP.
Kapolres Kepulauan Sula,AKBP Try Yulianto Sik,Msi di dampingi Kasat Reskrim ,IPTU Paultry Yustiam Sik,
telah melakukan gelar perkara di Polres Sula. Jumat (16/11)Pukul 11:23 Wit
Pelaku judi togel tersebut kami sudah amankan dan di terapkan dengan Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan Sub,Pasal 303 ayat 1e dan 2e junto Pasal 55 ayat 1e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 jutah,
Kapolres Kepulauan Sula menghimbau untuk kedepan kami akan tetap membuka ruang kepada masyarakat agar selalu bekerjasama dengan pihak polres untuk sama sama kita membarantas kasus yang ada di Kepulauan Sula ini.
“Untuk kasus perjudian togel di Kepulauan Sula di tahun 2017 ada 2 kasus dan ditambah 2018 ini ada empat kasus, ” ujar orang nomor satu Polres Kepulauan Sula (ds)