TERNATE,beritalima.com -Kepolisan Sektor (Polsek) Ternate Selatan melalui Danpos pelabuhan fery berhasil mengamankan 240 kantong plastik miras jenis cap tikus yang dipasok dari Halmahera Utara (Halut) melalui KMP Bobara di palabuhan fery Bastiong, Kamis (24/1/2019)
Danpos pelabuhan fery Bripka Syahrir mengatakan, sekira pukul 08.00 WIT berhasil mengamankan 240 kantong Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus,
selain mengamankan cap tikus, petugas juga mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) merupakan pemilik barang haram tersebut.
“Penangkapan dua ibu IRT ini bersama barang bukti 240 kantong miras bermula saat kami melakukan rizia rutin kepada penumpang dan barang bawaan yang baru tiba di Ternate dengan menggunakan KMP Bobara,”kata Syahrir kepada kabarMalut.
Saat melakukan razia lanjut Syahrir, pihaknya menemukan barang haram dikemas dalam 4 buah tas pakaian, 4 buah kardus, dan 1 karung beras ukuran 25 kg yang dimuat dalam grobak.
“Setelah saya melakukan pemeriksaan ternyata saya menemukan miras jenis cap tikus sebanyak 240 kantong plastik,”ucapnya
Ia juga menambahkan, selain itu juga pihaknya langsung mengamankan 2 orang tersebut yakni R (39) dan S (38) IRT warga Galela Ori Kecamatan Soa Sio Kebuapaten Halmahera Utara, yang diduga kuat sebagai pemilik miras jenis cap tikus.
“Barang bukti dan pelaku langsung kami amankan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ternate Selatan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya(rdy-ata)