SERGAI, beritalima.com | Dua pelaku FH alias Febri (31) warga Gq Nangka Kelurahan Melati Kecamatan Perbaungan, Sergai dan AW alias Angga (21) warga Dusun 1 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, akhirnya berhasil diamankan tim opsnal reskrim Polsek Perbaungan, Minggu(26/1/2020)
Kedua pelaku Ditangkap telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone di sebuah rumah milik Fitri Khairani(18) warga Emplasmen Adolina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Kejadian berawal pada hari Sabtu (25/1/2020) pukul 04:00 WIB, Saat itu korban dan saksi terbangun untuk melaksanakan solat subuh dan terlihat jendela rumah sudah rusak dan pintu bagian belakang sudah terbuka.
Saat itu juga korban melihat bahwa 2 unit Hp miliknya sudah tidak ada ditempatnya, atas kejadian tersebut esok harinya korban melaporkan ke Mapolsek Perbaungan,” bilang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpol, Minggu(26/1).
AKP Jhonson mengatakan, atas laporan korban tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan.
” Pada hari Sabtu(25/1/2020) sekira pukul 24:30 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi identitas pelaku yang sedang berada dirumahnya. Mendengar para pelaku tim opsnal langsung menuju ke sasaran yang diduga tempat bersembunyinya para pelaku dan berhasil ditangkap berikut barang bukti 2 Hp milik korban.
Hasil introgasi kedua pelaku mengakui perbuatanya mengambil barang milik korban tersebut dengan cara masuk melalui garasi rumah korban dan merusak jendela ruang tamu.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut “ungkap Kapolsek Perbaungan.(Budi)