Dua Pelaku Pencuri Kayu di Gunung Jenggawah Tertangkap, Tiga Masuk DPO

  • Whatsapp
Kayu jenis sonokeling yang dicuri dari Gunung Jenggawah (beritalima.com/istimewa)
Kayu jenis sonokeling yang dicuri dari Gunung Jenggawah (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Dua orang pelaku pencuri kayu di Gunung Jenggawah, Kabupaten Jember, tertangkap jajaran kepolisian setempat.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada pencuri kayu diatas gunung jenggawah.

Bacaan Lainnya

“Lalu kita bersama masyarakat mengepung. Kita lihat disitu 5 orang menurunkan kayu dari atas gunung, dan langsung kita melakukan penggrebekan terhadap 5 orang itu. 2 orang berhasil kita amankan dan 3 orang melarikan diri,” ungkapnya.

Sedangkan yang diambil jenis kayu sonokeling. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan itu, sebelumnya 5 mei 2022. “Semalam (pukul 24.00) mereka melakukan pencurian lagi,” bebernya.

Motif mereka, memotong kayu dengan alat gergaji manual, sehingga tidak terdengar oleh warga sekitar. “Memang diatas gunung jenggawah tidak ada rumah penduduk,” sebutnya.

Untuk lahan kayu tersebut, berada di Tanah Kas Desa (TKD) Jenggawah. Jadi bukan milik hutan lindung atau perhutani.

“Terduga pelaku berinisial S dan P warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu,” terangnya, saat dihubungi salah satu wartawan, Rabu (11/5/2022).

Saat ini, kata Rinto, pihaknya sedang melakukan penyidikan kepada kedua orang ini, dan melakukan pengembangan terhadap tersangka yang belum tertangkap.

“Sementara mereka disangkakan Pasal 363 ayat (1), (2) dan (4) KUHP subsider 362 Juncto Pasal 355 KUHP,” tegasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya 10 bantang kayu ukuran dua meter yang sudah dipotong-potong dan alat-alat serta kendaraan seoeda motor. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait