Dua Pelaku Pengedar Barang Haram Dibekuk Petugas

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Polres Lumajang gelar Press Release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Okerbaya. Gelar tersebut langsung dipimpin kapolres Lumajang di halaman mapolres kabupaten Lumajang, (06/12/2019).

Menurut sumber dari polres diungkapkan dalam press release, bahwa penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Okerbaya tersebut berawal dari informasi masyarakat. Diduga pelaku melakukan aktivitas mengedarkan/menjual pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” di wilayah dusun Warungkutil, desa Besuk, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang.

Dalam melakukan penangkapan pada hari Selasa, (03/12/2019) sekira pukul 13.15 wib, anggota satresnarkoba polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu :
1. Deny Susanto (22 th) pekerjaan swasta, agama Islam, alamat dusun Warungkutil, RT 19/RW 03, desa Besuk, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang.
2. Galuh Eka Kristian (28 th) pekerjaan swasta, agama Islam, alamat jalan Durian (Gombleh) RT 04/RW 05, kelurahan Kepuharjo, kecamatan Lumajang.

Sementara dua orang sebagai saksi/pembeli juga ikut diamankan petugas yaitu : Gunawan dan Andri Safi Andrianto didepan lokasi tempat parkir milik orangtua tersangka Deny Susanto. Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua saksi pembeli ditemukan barang bukti berupa dua klip yang masing-masing berisi 4 butir pil warna putih logo “Y” yang disimpan di kantong saku celana milik Gunawan. Dalam pengakuannya ia mendapatkan barang haram tersebut dari Deni Susanto (tersangka).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah : – 1 pak rokok Gudang Garam berisi 6 plastik yang di dalamnya berisi 25 klip yang masing-masing berisi 4 butir pil warna putih logo “Y”.
– 1 pak rokok RQ BULD berisi 7 klip yang masing-masing berisi 4 butir pil warna putih logo “Y”
– 1 buah plastik kecil berisi 2 klip masing-masing berisi 4 butir pil warna putih logo “Y”.
– 2 plastik kecil berisi 9 butir pil warna kuning logo “DMP”.
– 1 buah Jaket Jamper warna hitam putih motif garis-garis dan uang tunai Rp 50000 ,-.

Rencana tindak lanjut adalah membawa tersangka dan BB ke mapolres Lumajang guna penyelidikan lebih lanjut serta melakukan pencarian pelaku lainnya. Kegiatan berjalan dengan lancar dan khidmat. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *