Dua Pemakai Sabu-Sabu Ini Dituntut 6 Bulan Penjara dan 3 Bulan Rehabilitasi Medis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun hanya dituntut pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan dan ditambah ketentuan wajib menjalani rehabilitasi selama 3 bulan karena dinilai terbukti sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri.

Priadi dan Sukron dituntut hukuman rehabilitasi kendati sewaktu ditangkap polisi menemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu (bong) yang berisi sabu-sabu seberat 1,87 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun dengan pidana penjara selama 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 3 bulan sesuai pasal 127 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” singkat JPU Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Sayangnya dalam nota tuntutannya, JPU Zulfikar tidak mengatakan apapun hal yang memberatkan terdakwa, juga tidak mengatakan hal-hal yang meringankan ke dua terdakwa.

“Sesuai dengan rehabilitasi medis,” sebut JPU.

Hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa Priadi Dwi Santoso dan Terdakwa M. Sukron Makmun (berkas terpisah) mendatangi rumah DPO Farid Sholeh di Jalan Sidonipah 7 Surabaya membeli secara patungan barang berupa narkotika Golongan I Jenis sabu.

Setelah bertemu dengan DPO Farid Sholeh, kemudian Terdakwa Priadi Santoso menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 hasil patungan antara terdakwa Priadi Santoso dan M.Sukron.

Kemudian kedua Terdakwa diperintah oleh DPO Farid Sholeh menunggu di dalam WC Umum. Setelah beberapa menit kemudian DPO Farid Sholeh mendatangi kedua Terdakwa sambil memberikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah beserta 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa M.Sukron.

Lantas kedua Terdakwa pun masuk kembali kedalam WC Umum untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, seperangkat alat hisap sabu tadi dengan sisa sabu seberatĀ±1 ,87 gram diletakan sama Terdakwa Priadi Santoso di bibir bak mandi di dalam WC Umum tersebut.

Kemudian pada saat kedua Terdakwa keluar dari WC Umum tadi, langsung ditangkap oleh dua anggota kepolisian yangsaat itu sedang patroli. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait