Dua Pemberi Suap Pengadaan Alat Tes PCR di Sulawesi Tenggara, Ditangkap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR).

Keduanua ditangkap di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB pada 25 Januari 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya kepada wartawan hukum di Surabaya mengatakan yang ditangkap berasal dari unsur swasta atas nama Imel Anitya selaku teknikal sales PT. Genecraft Labs dan Direktur PT. Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira.

“Mereka pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 sebesar Rp.1.360.884.000, dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700, di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Jum’at (29/1/2021).

Sambung Leonard, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang Rp.431.862.074.

Mereka berdua disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

“Imel dan Teddy sempat diperiksa di Jakarta Barat dan kemudian diterbangkan ke Kendari pada 26 Januari 2021 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait