SORONG, Berita lima.com – Dua orang terdakwa Lewi dan Nando pelaku pembunuhan Kezia Mamansa (5) Tahun yang melakukan tindak pidanaa pemerkosaan dan pembunuhan secara sadis beberapa waktu lalu, terancam hukuman seumur hidup.
” kami akan tuntut semaksimal mungkin yaitu seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan undang-undang yang berlaku” beber Kepala Seksi Pidana Umum Eddi Sulistio. SH kepada Wartawan diruang kerjanya, Selasa (15/8).
lanjut Edi, namum sebelum dibacakan tuntutanntersebut pihaknya terlebih dulu akan kordinasikan terlebuh dulu dengan Kajari.
” rencana besok (hari ini red) pembacaan sidang tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum” tukasnya. (deo)