Dua Pemilik Sabu 0,059 Gram, Divonis 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA-beritalima.com, Rizky Yamanto Putro dan Edi Setiawan, terdakwa tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman seberat 0,059 gram divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.

 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki serta didampingi oleh Hakim Rochmat dan Anton Widyopryono, di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Selasa (05/12/2017).

 

Dalam putusannya, hakim Maxi menyatakan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menguasai, memiliki, menerima narkoba, sebagaimana Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Atas perbuatan yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar Hakim Maxi.

 

Terhadap putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Whelmina Manuhutu juga menerima. Meskipun sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, pada saat itu kedua terdakwa berniat untuk membeli satu paket sabu-sabu dengan harga Rp 200.000  kepada terdakwa Dimas Anugerah Fernando (diadili secara terpisah) untuk dihisap bersama-sama.

 

Usai membeli sabu dar Anegerah Fernando di Warung Giras 24 jalan Pacuan Kuda, kedua terdakwa ditangkap polisi Polsek Sawahan di perempatan jalan Pasar Kembang pada 14 Juni 2017.

 

Saat  digeledah, Petugas Kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,059 gram yang berada didalam plastik pembungkus tissu air mineral dalam saku celana milik terdakwa Edi Setiawan.

 

Perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU Whelmina Manuhutu di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *