LUMAJANG,beritalima.com- Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di dua Tkp berbeda dalam waktu sehari. Dua TKP tersebut adalah di dusun Keloran, desa Kaliwungu, kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang, (05/03/2019).
Menurut sumber dari kepolisian, diketahui pelaku bernama Amiri (25Th) seorang petani, dirinya diamankan oleh petugas karena didapati menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu di dalam rumahnya dengan barang bukti Shabu seberat 0,26 Gram.
Serta tersangka atas nama Nur Muhamad alias Mat Pelor (36Th) asal dusun Karangjati, desa Pandan Arum, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang, harus diamankan petugas karena kepemilikan Shabu seberat 0,03 Gram.
Keduanya harus diamankan petugas di rumahnya karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.
Di TKP pertama Shabu seberat 0,26 Gr berhasil diamankan dari tangan pelaku beserta alat hisap sabu berupa Bonk, yang terbuat dari botol plastik bulat warna putih. Sedangkan TKP kedua barang bukti Shabu seberat 0,03 Gram diamanakan di Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan,
“Alhamdulilah kembali terungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Lumajang. Dalam sehari Tim opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap 2 kasus di tempat yang berbeda. Sekali lagi genderang perang tehadap penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Lumajang sudah kami kumandangkan, oleh karena itu kami tidak akan henti-hentinya melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Saya pernah sebagai kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah Narkoba menjadi salah satu perhatian saya di Lumajang. Saya tahu konsep menangani masalah Narkoba, saya ingin membuat Lumajang bebas dari narkoba. Semoga dengan upaya seperti ini bisa terwujud Lumajang bebas dari Narkoba”, ujar Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan,
“benar apa kata Kapolres Lumajang, keseriusan kami akan diimplementasikan melalui semangat dalam mengungkap peredaran Narkotika di kabupaten Lumajang agar bisa bersih dari peredaran Narkotika yang notabene dapat merusak generasi bangsa”, pungkas Priyo.
Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Jwo)