Dua Pemuda Kaki Kanan Bandar Sabu di Serdang Bedagai Diringkus Polisi

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com- Polres Sergai berhasil menangkap 2 pemuda penyalahgunan narkotika jeni sabu di wilayah Kecamatan Seirampah, Kab Sergai, Sumut.

Pelaku yang diamanakan MFAS alias Ozi (24) dan IS alias Ajo (21), keduanya warga Dusun I, II, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai. Ditangkap pada Rabu (16/10/2019) kemarin sekira pukul 12.00.

Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepuh kepada wartawan, Minggu (20/10/2019).

Martualesi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka yaitu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Warung Bebek yang tidak jauh dari Mako Polres Sergai.

Dari informasi itu, tim melakukan penangkapan pelaku pertama terhadap MFAS alias Ozi warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai, saat pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya.

“Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan satu buah dompet warna hitam merk Levis berisikan 23 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,83 gram dan uang tunai Rp 39.000, satu unit HP merk Blackberry warna hitam, dan satu alat hisap sabu,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Dari situ, lanjut Martualesi, tim melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti tersebut yang diperolehnya dari pelaku IS alias Ajo (21) warga Dusun II, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Ajo di di kamar rumahnya.

“Dari penggeledahan rumah dan di kantong depan baju SMA di dalam kamarnya, ditemukan satu plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan brutto 0,16 gram dan satu plastik klip transparan berisikan satu pil diduga ekstasi,” jelas AKP Martualesi Sitepu.

Dari pengakuan Ajo, barang bukti tersebut diperolehnya dari pelaku berinisial B warga Dusun I Desa Sei Rampah.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap B, pelaku B sudah kabur karena lokasi penangkapan 2 kaki tangannya yang cukup dekat dengan rumah pelaku B. Bahkan kedua pelaku merupakan kaki tangan bandar sabu berinisial B yang saat ini sedang diburu tim Sat Resnarkoba Polres Sergai,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *