Dua Pengacara Dianiaya, YLC Laporkan Pelaku ke Polresta Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Dua orang pengacara di Banyuwangi jadi korban pemukulan saat menjalankan profesinya di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Aksi dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh pria berinisial AH berkali-kali.

Dengan mengantongi bukti rekaman CCTV, hasil visum dan para saksi, korban melapor ke Polresta Banyuwangi bersama Tim Advokasi Young Lawyer Committee (TA-YLC) Banyuwangi, pada Sabtu (11/2/2023).

Bacaan Lainnya

Kedua korban tersebut ialah Gembong Rifai dan Saiful Arif Mereka menyampaikan telah dianiaya oleh orang yang sama. Kejadiannya pada tanggal 12 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 6 Februari 2023.

“Awal kejadian 12 Desember 2022, waktu di ruang sidang itu dia memukul saya, lalu menyerang partner saya, setelah itu dia mengancam akan memukul lagi dengan kata-kata kasar,” beber Gembong Rifai.

Saat itu sidang berlangsung dengan perkara perceraian. Status terduga pelaku AH ialah sebagai tergugat. Pemukulan tercatat terjadi di ruang sidang dan luar kantor Pengadilan Agama Banyuwangi.

“Kemudian terjadi lagi pada tanggal 19 Desember 2022 lokasi di luar sidang, pelaku ini memukul saya dari belakang dan menyerang partner saya juga sampai bajunya robek,” ucapnya.

Masih Gembong Rifai, dirinya menceritakan penganiayaan ini berulang lagi terjadi belakangan ini pada 6 Februari 2023 lalu. Lokasi kejadian di luar ruang sidang.

Menurutnya, peristiwa ini mengakibatkan area kepalanya lebam dan memerah sampai membuat telinga korban berdenging.

Tim Advokasi bentukan YLC menyampaikan akan melakukan pengawalan kasus tersebut sebagai bentuk jiwa korsa rekan sejawat dan tegaknya hukum.

“Rekan kami dianiaya saat menjalankan profesinya, tentu siapapun yang menghalangi pekerjaan itu harus menerima konsekuensi hukumnya” ujar Sunandiantoro selaku Ketua TA-YLC Banyuwangi, Sabtu (11/2/2023).

Mengenai pasal yang diterapkan pada kasus ini, kata Sunan, itu adalah kewenangan dari pihak kepolisian.

“Kita percayakan proses hukum ini pada pihak kepolisian. Kejadian ini juga harus menjadi pelajaran bagi siapapun yang mencoba menghalangi pekerjaan advokat” tandasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait