PAMEKASAN, Beritalima.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Kedua tersangka inisial LDK (32), warga Kel. Kanigaran Kec Kanigaran Kota Probolinggo dan inisial H (20), warga Dsn. Paka’an Ds. Batukalangan Kec. Proppo Kab. Pamekasan. Kedua tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam rangka operasi Pekat Semeru 2025 selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025.
Tersangka LDK (32 th) diamankan di Jl. Jokotole sedangkan tersangka H (20th) diamankan di Ds. Teja Barat Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.
“Dari tangan tersangka LDK, kami berhasil menyita barang bukti 1 (satu) poket plastik yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol. I jenis Sabu dengan berat +/- 3,49 gram, 1 (satu) plastik klip bening sedang, 1 (satu) bungkus rokok merk LA BOLD dan 1 (satu) unit Hand Phone merek Oppo,”ujar AKP Sri Sugiarto.
Sedangkan dari dari tangan tersangka H, kami berhasil menyita barang bukti 113 (seratus tiga belas) butir Pil berlogo “Y” warna putih.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Langkah ini dilakukan guna memastikan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata AKP Sri Sugiarto.
Akibat perbuatannya, LDK akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan H akan dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas Narkoba khusunya di Wilayah Hukum Polres Pamekasan.
Kasihumas juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki putra-putri usia rentan, tentunya orang tua harus mengawasi, mengamati, jika terdapat indikasi adanya keanehan ataupun ketidakwajaran.
“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang bersih dan sehat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan.(*)




