Malang, beritalima.com| Polres Kota Malang berhasil mengamankan dua orang yang telah melakukan tindak pidana narkoba dengan dugaan bahwa pelaku dengan sengaja memproduksi atau menyediakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart yang memiliki ijin edar dasar K/LP/A/276/XII/2019/Jatim/Res Mlg Kota/Sek Sukun.
Dua tersangka tersebut, yakni Suhartoyok (35 tahun) warga Mangliawan, Kecamatan Pakis, kabupaten Malang dan Imam Wahyudi (21 tahun) asal desa Kebonagung, kecamatan Pakis, kabupaten Malang.
Informasi yang didapat bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada (6/12/2019) sekitar 14.30 WIB, di Lapas wanita Sukun, Jalan Raya Kebonsari, kecamaan Sukun kota Malang.
“Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku adalah 2 buah poket isolasi hitam dengan isi 400 butir pil koplo, dalam masing masing paket berisi 100 butir, yang disita dari saksi Suwindawati, sementara dari tangan tersangka Suhartoyok diamankan 1 bungkus berisi 806 butir pil yang sama serta uang tunai 300 ribu rupiah diduga dari hasil transaksi,” ujar Kapolres Kota Malang AKBP Leonardus Simarmata, kepada awak media saat konfrensi pers di halaman Mapolres Kota Malang, Selasa (11/12).
Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol. N-6168-CH dari tersangka kedua Imam.
“Kepada dua tersangka tersebut polisi melakukan jerat hukum pasal 196 subsider pasal 197 dan pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya. [rr]