Dua Pengedar Puluhan Ribu Pil Dobel L Divonis 2,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gilang Hadi Prabowo (27) dan Bambang Supriadi alias Jemblong (34), dua terdakwa kasus peredaran pil dobel L di Kabupaten Nganjuk divonis 2,5 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti mengedarkan ribuan pil koplo.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Arwana menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan pil koplo.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap masing-masing terdakwa,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/8/2024).

Vonis tersebut conform alias sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho yang pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima vonis. Senada dengan kedua terdakwa, JPU Herlambang juga langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

“Saya juga terima yang mulia,” kata JPU Herlambang kepada majelis hakim.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Gilang dan Bambang sepakat untuk membeli 25 botol obat keras jenis dobel L dari seseorang bernama Jhon (DPO). Setiap botol berisi 1.000 butir pil dengan logo L, yang didapatkan Gilang dengan harga Rp 450 ribu perbotol, sehingga total pembelian mencapai Rp11.250.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

Pada hari yang sama, Gilang menerima kiriman paket berisi 25 botol obat keras tersebut di rumahnya di Dusun Kemlokolegi, Kelurahan Baron, Nganjuk.

Gilang kemudian menjual obat-obatan itu kepada pelanggan dengan harga Rp 550 ribu perbotol, memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu perbotol.

Kemudian pada 18 Maret 2024, Bambang memesan 10 botol obat dari Gilang dengan total 10.000 butir. Gilang menyerahkan barang tersebut kepada Bambang di rumahnya di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk.

Bambang kemudian menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggannya dengan harga Rp 750 ribu perbotol dan Rp 90 ribu perbungkus berisi 100 butir, meraup keuntungan Rp 200 ribu perbotol.

Bambang juga berhasil menjual 3 botol obat kepada seorang pelanggan bernama Rudi pada 19 dan 20 Maret 2024 di Dusun Sumberrejo, Baron. Saat itu, Rudi membayar total Rp 2.250.000 untuk tiga botol obat tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Gilang. Pada 26 Maret 2024, pukul 21.00 WIB, polisi menangkap Gilang di rumahnya di Kelurahan Brodot, Jombang.

Dari tangan Gilang, polisi menyita barang bukti diantaranya, dua ponsel yang digunakan untuk transaksi, uang tunai Rp 500 ribu, dan dua kartu ATM BCA.

Pengembangan kasus ini membawa polisi ke rumah Bambang pada 27 Maret 2024 pukul 02.00 WIB. Di sana, polisi menemukan 7 botol obat keras jenis dobel L berisi 7 ribu butir, satu ponsel, dan uang tunai Rp 1.250.000. Kedua tersangka kemudian digelandang ke Polrestabes Surabaya.

Dalam dakwaan pertama, Gilang dan Bambang didakwa Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Gilang dan Bambang didakwa Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait