Dua Pengedar Sabu Dan Seorang Pengedar Pil Trex Asal Kalibaru Digelandang Polisi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Tiga terduga pelaku pegedar sabu dan obat-obatan terlarang, Selasa (27/3/18) pukul 18.30 WIB berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi. Dua pelaku yakni Suswandi (41) dan Cahyaningrum (43), ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Sedangkan pelaku lainnya yakni Ahmad Samsul Arifin (21) ditangkap atas kepemilikan pil trex dan dextro. Ketiganya ditangkap di Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Nadjib, SIK menyatakan, awalnya aparat kepolisian berhasil mengamankan Suswandi warga Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Dari penangkapan Suswandi berhasil diamankan beberapa barang bukti, di antaranya 2 paket sabu berat kotor 0,48 gram dengan berat bersih 0,08 gram, 2 lembar potongan kertas, satu HP Samsung warna putih, dan satu HP Nokia warna hitam.

“Dari pengakuan Suswandi saat diperiksa, ternyata sabu miliknya dibeli dari Cahyaningrum warga Dusun Sidodadi RT 01 RW 03 Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi,” tutur Kasat Resnarkoba, AKP Muh. indra Nadjib.

Bersasar pengakuaN Suswandi, polisi segera memburu dan menangkap Cahyaningrum. Dari tangan Cahyaningrum, tambahnya, aparat kepolisian hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP Samsung warna putih.

Sementara dari penangkapan pelaku ketiga, Ahmad Samsul Arifin warga Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi di TKP yang sama, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1808 butir pil trex, 1850 butir pil dextro, dua tas warna hitam, dua tas kresek warna hitam, satu bendel plastik klip, dan sebuah HP Samsung A7 warna hitam.

“Dua pelaku pemilik sabu diduga melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 29 tentang narkotika. Sedang pelaku pemilik pil trex dan dextro diduga melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ketiganya saat ini harua mensekam di rutan Mapolres Banyuwangi,” tandasnya. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *