Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Perbaungan, Di Sebuah Warung

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan dengan berpakaian preman akhirnya membuahkan hasil, dua pengedar sabu di wilayah Kelurahan Simpang 3 Pekan Perbaungan berhasil diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yakni Dede Setiawan alias Dedek (27) dan Johanes Gultom alias Ones(26), keduanya warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap pada hari Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 23:30WIB di sebuah warung yang tidak jauh dari kediaman tersangka.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, dari tersangka Johanes Gultom alias Ones ditemukan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,40 gram yang tersimpan dibawah bantal yang duduki oleh tersangka. sedangkan tersangka Dede Setiawan alias Dede ditemukan 1 kotak kosmetik yang berisikan 1 lembar plastik klip tranparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,30 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka atas menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan di seputran lokasi kejadian.setiba disebuah warung terlihat dua orang laki laki yang sangat mencurigakan dengan kedatangan petugas, selanjutnya team melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

“Alhasil, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi tersangka DS alias Dedek bapak dua tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari EN warga Medan dengan harga Rp 200.000, bahkan barang tersebut dibeli pada hari Rabu (22/4/2020) pukul 13:00WIB.

Sedangkan dari tersangka JG alias Ones mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka RB warga Medan dengan harga Rp250.000 yang diperoleh pada hari Jumat (24/4) pukul 10:00WIB, “ujarnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangak dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjaraā€¯Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait