Langsa-Aceh, beritalima.com| Dinas Syari’at Islam Kota Langsa Kembali menfasilitasi eksekusi hukuman cambuk terhadap dua orang penyedia fasilitas judi online yang di laksanakan di tribun lapangan merdeka Kota Langsa sebanyak 22 kali cambuk setelah di potong masa tahanan di depan umum,Jumat (22/11).
“Hukuman cambuk ini di laksanakan sekira pukul 16.00 wib yang dicambuk dua orang penyedia tempat dan fasilitas judi online yakni F (31) warga Kecamatan Langsa dan AA (35) warga Kecamatan Langsa barat, mereka masing- masing dicambuk 25 kali cambuk di depan umum,” ungkap Ibrahim Latif Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa.
Dijelaskannya, Hukuman ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor 09/JN/ 2019/ MS.Lgs tanggal 20 November 2019.
Kepada kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah penyelenggaraan, menyediakan fasilitas maisir (judi online) melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat serta masing-masing dicambuk 25 kali cambuk di depan umum.
Sebelumnya, para pelaku penyedia fasilitas judi online itu ditangkap oleh Polisi Polres Langsa bersama Wilayatul Hisbah (WH) dua bulan lalu di sebuah Warung Internet (Warnet) dalam wilayah kota Langsa.
Selanjutnya, dua bulan lalu telah ditahan baik di tahanan Polres Langsa maupun di lembaga pemasyarakatan.
“Hari ini mereka kita cambuk, mudah mudahan menjadi pelajaran dan i’tibar kepada mereka dan kepada masyarakat pada umumnya, “ujar Ibrahim Latif.
Pihaknya maupun pihak Polres Langsa, Kejari, dan Mahkamah Syar’iyah terus berupaya melakukan eksekusi cambuk secara profesional dan proporsional dan kita tidak tebang pilih.
“Siapapun yang bersalah, melanggar syari’at islam, cukup barang bukti pasti kita cambuk”, ujar Ibrahim
Kita berharap kepada para pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bertaubatlah kepada Allah Swt, dan kepada masyarakat luas kita berharap supaya hukuman eksekusi hukuman cambuk ini menjadi pelajaran dan i’tibar. (Dhani Atjeh).
Teks Foto: Salah Satu Penyedia Judi Online Yang Sedang Di Eksekusi Cambuk