Dua Perempuan Berebut Harta Mantan Dewan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan mantan istri anggota DPRD Kota Madiun atas harta gono-gini mulai digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 13 September 2017.

Namun dalam sidang kali ini, belum memasuki pembacaaan gugatan atau materi pokok perkara karena harus dilakukan mediasi antara penggugat dengan tergugat.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung, maka harus dilakukan mediasi dulu. Sesuai kesepakatan, ditunjuk Catur Bayu Sulistiyono sebagai mediator,” kata ketua majelis hakim, Srutopo Mulyono.

Setelah ditunjuk seorang hakim sebagai mediator, sidang ditunda Rabu (27/9) untuk dilakukan mediasi.

Untuk diketahui, dua perempuan, masing-masing Tatik Murjani warga Jalan Tumpak Manis I Kelurahan Manisrejo dan Endang Tri Wahyuni, warga Jalan Mangga XI/22 Kelurahan Kejuron, Kota Madiun, harus berhadapan di pengadilan demi harta peninggalan mantan suami mereka, Almarhum Kentot Prawiyanto, yang juga mantan anggnta DPRD Kota Madiun, Jawa Timur.

Melalui kuasa hukumnya, R. Indra Priangkasa, Tatik Murjani selaku penggugat prinsipal, menggugat Endang Tri Wahyuni sebagai tergugat I, Fitriano P tergugat II, Purtini tergugat III, Soejoso tergugat IV dan Rimhot H Nababan tergugat V.

Sedangkan turut tergugat yakni Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun selaku turut tergugat I, Notaris Asni Arpan turut tergugat II dan Kepala BPN Kota Madiun selaku turut tergugat III.

Menurut kuasa hukum penggugat, R. Indra Priangkasa, awal mula dilayangkan gugatan ini yakni ketika antara kliennya dan almarhum Kentot Prawiyanto, membeli sebidang tanah dan bangunan milik tergugat IV di Jalan Tumpak Manis Ib/02 Kelurahan Manisrejo, Kota Madiun. Namun meski harta gono-gini, tapi saat dilakukan balik nama bukan atas nama keduanya.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 201 meter persegi tersebut, tiba-tiba dikuasai tergugat I dan tergugat II. Untuk diketahui, tergugat II merupakan anak ‘angkat’ tergugat I. Karena seperti halnya perkawinannya dengan penggugat, perkawinan tergugat I dengan almarhum Kentot, juga tidak mempunyai anak. “Karena itu kami melayangkan gugatan,” kata R. Indra Priangkasa, kepada wartawan, Rabu 13 September 2017.

Sementara itu kuasa hukum tergugat I, Sumartono dari kantor advokat dan konsultan hukum UB & UB Partners, mengatakan, pihaknya masih mencermati secara seksama gugatan tersebut.

“Kami sebagai pihak tergugat dalam hal ini, sangat siap untuk menghadapi gugatan dari pihak penggugat. Tapi ini khan masih tahap mediasi,” kata pengacara yang biasa disapa dengan nama ST, ini kepada wartawan. (Dibyo).

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *