Dua Perkara Soal Jual Beli Jabatan di Kemenag Yang Diusut KPK

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com| Soal perkara jual beli jabatan di Kementrian Agama yang menyangkut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi ada dua masalah. yang pertama masalah uang Rp 10 juta dari tersangka Haris Hasanudin yang dilaporkan ke KPK. Dan yang kedua soal penemuan uang ratusan juta rupiah di ruang kerja yang berada di Kantor Kemenag.

“Masalah pertama soal uang Rp 10 juta, yang pasti kami tidak akan tindaklanjuti (sebagai laporan gratifikasi) karena itu dilaporkan setelah 10-11 hari setelah OTT, dan soal penemuan uang ratusan juta di ruang kerjanya di Kemenag. Uang itu kini sudah disita KPK untuk pengembangan perkara jual beli jabatan, dan itu butuh pendalaman sehingga kalau dibutuhkan lagi akan kami panggil kembali (Menag),” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Senin (13/5/2019).

Meski tak mau menjelaskan peruntukan uang tersebut, Febri memastikan uang yang disita penyidik KPK pasti terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Meski begitu, Febri menjelaskan dalam kasus ini baru tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Mereka yakni mantan Ketum PPP Rohamurmuziy alias Rommy, dan pemberi suap Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq. [inilah.com]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *