Ogan Komering Ulu, beritalima.com-Camat Baturaja Barat Heryamin, SAg melantik dua penjabat Kepala Desa yakni Kades Karang Agung dan Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). acara pelantikan sekaligus langsung serah terima jabatan yang digelar di kantor Kecamatan Baturaja Barat Rabu (14/6).
Hadir dalam acara pelantikan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs Ahmad Firdaus didampingi Kabid Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama Antar Desa Husni Thamrin dan dari pihak Aparat TNI/Polri serta unsur aparatur pemerintah desa lainnya.
Camat Baturaja Barat Heryamin, SAg selaku penjabat yang diberi kewenangan melantik, mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama dalam hal ini mantan Kades Sukamaju H Erikson dan mantan Kades Karang Agung Atiril yang selama ini telah ikut membangun desanya masing-masing dengan banyak kemajuan Infrastruktur yang ada saat ini. Heryamin juga mengucapkan selamat kepada Penjabat Desa yang baru yakni Pj Kades Sukamaju Soraya dan Pj Kades Karang Agung Mesran.
“Saya berharap agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai fungsinya selaku kepala desa,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs Ahmad Firdaus mengatakan penunjukan Penjabat Kepala Desa adalah mutlak kewenangan Bupati OKU dalam hal ini Camat yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa dan tau persis bagaimana karakter masyarakat yang dipimpinnya maka Penjabat Kades itu memang harus dari Pegawai Negeri Sipil.
“Ya, memang harus PNS kalau tidak maka rasa tanggung jawab yang mereka miliki kurang,” katanya.
Diterangkan Firdaus, jika masyarakat biasa susah kita mengambil tindakan kalau dia melakukan pelanggaran.dan kemudian mengenai tugas Pj Kades sama seperti tugas Kades Defenitif, dengan kata lain walaupun sifatnya hanya menggantikan dan mengisi kekosongan jabatan Kades yang telah berakhir namun Implementasi tugas dan tanggung jawab Pj Kades tetap sama seperti Kades pada umumnya.
“Terkait pelantikan ini tugas Pj Kades sama dengan tugas Kades Defenitif sampai dengan waktu pemilihan Kades nanti,” jelasnya.
Firdaus juga menyinggung tentang serapan dana desa yang telah dicairkan kepada setiap desa agar segera direalisasikan sesuai peruntukannya dimana pihaknya telah memberikan waktu hingga akhir bulan depan.
“Untuk dana desa kita perlu waktu satu setengah bulan lagi, pada akhir bulan juli harus ada pertanggung jawabannya, kalau tidak maka pencairan dana desa tahap II akan terhambat karena dananya tidak bisa dicairkan sebelum SPJ selesai,” tegasnya.
Sementara ditempat terpisah Pj Kades Karang Agung Mesran mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT berkat rahmatnya dirinya sekarang dilantik dan dapat mengemban amanah sebagai Pj Kades.
“Ini merupakan amanah dan kepercayaan masyarakat, Mudah-mudahan ke depan saya bisa menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
(Ariyan)