Dua Provinsi, 16 Kabupaten dan Kota Terapkan PSBB

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Sejak pemerintah menerapkan status darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret 2020, pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dipilih menjadi opsi untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Wilayah yang ingin menetapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.

Di antara syarat tersebut adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan.

Data tersebut di antaranya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020, disusul dengan beberapa kabupaten atau kota di Jawa Barat.

Berikutt data PSBB hingga per 18/04/2020

Provinsi:
1. DKI Jakarta
2. Sumbar

Kabupaten/Kota : ​
1. Kab. Bogor,
2. Kota Bogor,
3. Kota Depok,
4. Kota Bekasi,
5. Kab. Bekasi,
6. Kota Tangerang Selatan,
7. Kota Tangerang,
8. Kabupaten Tangerang,
9. Kota Pekanbaru, ​
10. Kota Makassar,
11. Kota Tegal,
12. Kota Bandung,
13. Kab Bandung,
14. Kab Bandung Barat,
15. Kab Sumedang,
16. Kota Cimahi.

(rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait