Dua Proyek Jembatan di Sampang Molor, BPBD Layangkan SP3 ke Kontraktor

  • Whatsapp

SAMPANG, Beritalima.com | Pengerjaan dua proyek rekonstruksi jembatan di Kabupaten Sampang, Madura, terlambat dari jadwal. Padahal, kontrak kedua proyek tersebut telah berakhir pada 24 Oktober 2025. Hingga kini, pekerjaan masih berlangsung di lapangan.

Proyek yang dimaksud yakni rekonstruksi jembatan Daleman–Pasarenan di Kecamatan Kedungdung dan jembatan Somber–Tambelangan di Kecamatan Tambelangan.

Jembatan Daleman–Pasarenan dikerjakan oleh CV Al-Qudz dengan nilai kontrak Rp2,1 miliar, sedangkan jembatan Somber–Tambelangan digarap CV Bintang Kenari dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar.

Pantauan di lapangan menunjukkan, pada proyek jembatan Daleman–Pasarenan, sejumlah item pekerjaan masih berlangsung, antara lain pengecoran lantai jembatan (deck slab), pembuatan dinding penahan, bangunan pelengkap, dan pagar jembatan.

Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sampang, Aang Djunaidi, membenarkan bahwa masa kontrak pengerjaan dua jembatan tersebut telah habis, “Ya, waktu pengerjaan dua jembatan itu sudah lewat,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Aang menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada kedua kontraktor dan melakukan adendum perubahan waktu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai konsekuensi atas keterlambatan pengerjaan, kontraktor dikenakan denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak,” jelasnya.

Menurut Aang, faktor utama keterlambatan proyek disebabkan oleh kondisi cuaca. Beberapa hari terakhir, hujan deras kerap mengguyur wilayah Kedungdung dan Tambelangan, sehingga menghambat proses pengecoran, “Cuaca sangat memengaruhi target pengerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya BPBD telah meminta rekanan untuk bekerja lembur dan menambah jumlah pekerja guna mempercepat penyelesaian proyek.

“Kerja lembur dan nambah pekerja,” ujar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Sampang itu.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, menegaskan bahwa meskipun telah dilakukan adendum, pelaksanaan proyek tetap harus mengacu pada kontrak awal.

“BPBD harus tegas memberlakukan denda keterlambatan. Sisa termin pembayaran harus dipotong. Tapi kalau ternyata dananya sudah dicairkan 100 persen, berarti BPBD yang bermain,” tegas politikus PKS itu. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait