Dua PRT di Jalan Serayu No 1 Jadi Saksi Persidangan, Alex Ongky Wijoyo Ditegur Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan rebutan rumah warisan peninggalan orang tua yang beralamat di jalan Diponegoro 117 dan jalan Serayu 1 Surabaya.

Sidang kali ini beragendakan keterangan dua orang saksi dari pihak Tergugat 3, Alex Ongky Wijoyo yaitu Fatima dan Bairi, dua orang Pembantu Rumah Tangga (PRT) Alex Ongky Wijoyo di Jalan Serayu No 1 Surabaya

Dalam sidang, Alex Ongky Wijoyo minta pada kedua orang saksinya untuk menjelaskan peristiwa kedatangan Penggugat Ong Hengky Ongky Wijoyo ke rumahnya di Jalan Serayu No 1 Surabaya bersama-sama dengan Sukiong Noto dan Hariyanto Gozali.

“Setiap Minggu mereka datang ke Serayu. Mereka maksa untuk masuk ke dalam rumah. Saya juga pernah melihat mereka maksa minta tanda tangan,” kata saksi Siti Fatima di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Rabu (31/8/2022).

Menurut saksi Siti Fatima, sewaktu Ong Hengky Wijiyo bersama anaknya datang, Ong Hengky mendobrak pintu bahkan mengancam mau menghancurkan seisi rumah.

“Pokoknya mereka maksa dan tidak mau berunding. Sejak 24 Oktober rumah di Jalan Serayu dalam keadaan kosong,” sambung saksi Siti Fatima yang kerja dengan Alex Ongky Wijoyo sejak 2009 sampai sekarang.

Sama seperti saksi Siti Fatima, saksi Bairi juga menerangkan bahwa dirinya juga mengetahui kalau Noto dan Gozali datang kerap datang ke rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya.

“Mereka maksa masuk kedalam rumah, mereka juga pernah melemparkan Cat kedalam rumah. Setahu saya yang datang kerumah di Jalan Serayu adalah kelompoknya Ong Hengky. Saya tahu betul kejadiannya, sebab saya kerja dengan pak Alex satu bulan sebelum penyerangan terjadi,” terangnya.

Ditanya kuasa hukum Tergugat 2, Philips Ongky Wijoyo apakah saksi tahu siapa pemilik rumah di Jalan Diponegoro 117,? Saksi Bairi menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu siapa pemilik rumah dijalan di Diponegoro. Tapi saya tahu siapa yang bayar listrik dan air di Jalan Serayu. Saya juga tidak tahu rumah di Jalan Serayu akan dijual,” pungkas saksi Bairi.

Ditengah-tengah persidangan berlangsung, Tergugat 3 Alex Ongky Wijojo sempat ditegur Ketua Majelis Hakim karena sering mengeluarkan pembicaraan yang kurang jelas maksudnya.

Melihat prilaku Alex Ongky Wijojo yang kurang pantas di dalam persidangan, Hakim Ketua kemudian menegurnya agar dapat bersikap sopan santun.

“Di persidangan ini kita harus menjunjung tinggi sopan santun,” tegur Hakim Ketua kepada Tergugat 3 Alex Ongky Wijojo.

Mengakhiri persidangan, Alex Ongky Wijojo maju mendekati meja persidangan. Selanjutnya Alex Ongky Wijojo membuka laptopnya dan memperlihatkan video penyerangan rumah yang ditempatinya di Jalan Serayu No 1 Surabaya.

“Ini persitiwa penyerbuan yang dilakukan Hengki melalui CCTV Yang Mulia,” ungkap Alex Ongky Wijojo.

Sidang pemeriksaan selesai, pengumpulan kesimpulan dilakukan sepekan mendatang, yakni tanggal 7 September 2022.

Diketahui, perkara rebutan rumah warisan peninggalan orang tua yang beralamat di jalan Diponegoro 117 dan jalan Serayu 1 Surabaya ini tercatat dengan nomor 518/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Ong Hengky Ongky Wijoyo sebagai pihak Penggugat sedangkan Gunawan Ongky Wijoyo sebagai pihak Tergugat 1, Philips Ongky Wijoyo pihak Tergugat 2, Alex Ongky Wijoyo pihak Tergugat 3 serta Notaris PPAT H. Achamad Salis SH dan BPN kota Surabaya 2 sebagai pihak Turut Tergugat 1 dan 2. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait